Uji Konsekuensi terhadap Informasi Yang Dikecualikan pada Bada Publik Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam dilakukan pada saat adanya permohonan informasi publik, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.