Hak Pasien
– Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit
– Pasien berkewajiban untuk memenuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya
– Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat
– Pasien dan atau penanggung jawabnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit
– Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memnuhi hal – hal yang telah di sepakati / perjanjian yang telah dibuatnya
Kewajiban Pasien
* Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit
* Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
* Memperoleh layanan yang manusiawai, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
* Memperolah layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
* Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
* Mengajukan pengaduan atau kualitas pelayanan yang didapatkan
* Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit
* Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.
* Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data – data medisnya
* Mendapat informasi yang meliputi diagnosa dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan medis, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan pragnasis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
* Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
* Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
* Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien yang lainnya
* Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit
* Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya
* Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
* Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit apabila memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana
* Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan peraturan perundang – undangan