Informasi Dikecualikan

Uji Konsekuensi terhadap Informasi Yang Dikecualikan pada Bada Publik Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam dilakukan pada saat adanya permohonan informasi publik, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.

LokasiALAMAT RUMAH SAKIT
Rumah Sakit Jiwa daerah Atma Husada Mahakam Kalimantan Timur.
Lihat Kami diRSJDAHM Social links
Temukan kami di sini dan Subscribe, Like, dan Commets.

👨🏻‍💻 Copyright by Touch to look SIMRSJDAHM. All rights reserved.

👨🏻‍💻 Copyright by Click to look SIMRSJDAHM. All rights reserved.